Jual Ribuan Obat Keras Beromzet Jutaan, Sindikat di Gambir Terbongkar dari Razia Jalanan


www.bincangekonomi.comǁJakarta,22 Agustus 2026-Polsek Metro Gambir menggagalkan peredaran ribuan obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 7.714 butir obat keras serta meringkus empat orang tersangka yang terdiri dari pengedar hingga bandar.

Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir AKP Arfan Rawung menjelaskan, terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang ini bermula dari pelaksanaan operasi kejahatan jalanan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Arfan menuturkan, saat menggelar razia tersebut, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik tak biasa.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan dua pengendara berinisial MZ (26) dan I (30).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang bawaan, petugas menemukan sekitar 20 butir obat keras golongan G di dalam tas salah satu tersangka.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G yang disimpan di dalam tas milik salah satu tersangka,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari dua orang lainnya.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua tersangka tambahan,” ungkap Arfan.

Dari hasil pengembangan lapangan, polisi berhasil mencokok dua orang bandar berinisial Z (29) dan J (30).

Dari total pengungkapan dari para tersangka, Polsek Metro Gambir mengamankan ribuan butir barang bukti obat keras dari berbagai jenis.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 4.670 butir Tramadol, 1.544 butir Eximer, serta 1.500 butir Trihexyphenidyl (Trihex).

“Selain itu, turut diamankan 8 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2123 NET,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubnit III Resnarkoba Polsek Metro Gambir Ipda Rian Andikia Subarkah mengungkapkan, para pengedar yang ditangkap lebih awal menyasarkan penjualan obat keras golongan G tersebut secara online.

Dari aktivitas penjualan ilegal tersebut, para pelaku mampu meraup omzet hingga jutaan rupiah setiap harinya.

“Mereka itu jual lewat online. Keuntungan dalam satu hari bisa meraup keuntungan Rp 2 juta. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan terkait dari mana para bandar ini mendapatkan obat tersebut,” jelas Rian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.