Sebut Mirip Tragedi ‘Petrus’, LBH Jakarta Kritik Keras Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya
www.bincangekonomi.comǁJakarta,16 Mei 2026-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik “Tim Pemburu Begal” yang dibentuk Polda Metro Jaya.
LBH Jakarta menilai penggunaan istilah “pemburu” mencerminkan cara pandang aparat yang keliru, di mana warga sipil diposisikan sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM,” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan dikutip Sabtu (16/5/2026).
Berkaca Kasus Petrus
LBH Jakarta mengingatkan bahwa ibu kota memiliki rekam jejak kelam terkait operasi keamanan yang menggunakan narasi “perang terhadap kriminalitas”.
Menurut LBH, pendekatan penindakan bersenjata ini dinilai membangkitkan memori kelam masyarakat pada peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) periode 1982–1985 di era Orde Baru.
Operasi tersebut telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
Khawatir Adanya Instruksi ‘Tembak di Tempat’
Beberapa tahun silam, ujar LBH Jakarta, tepatnya jelang Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018, juga terjadi pendekatan represif yang kala itu berujung pada praktik penembakan, penyiksaan, hingga dugaan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan.
“Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu. Banyak dari mereka belum pernah diuji kesalahannya lewat peradilan yang adil,” ungkap Fadhil.
Soroti Minimnya Transparansi
LBH Jakarta juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dari Tim Pemburu Begal ini. Hingga kini, publik belum menerima penjelasan jelas mengenai SOP penggunaan senjata api dan pengawasan operasi di lapangan.
Mereka pun mewanti-wanti para pejabat kepolisian agar tidak asal bicara terkait instruksi “tembak di tempat”.
Sebab, dalam struktur kepolisian yang hierarkis, pernyataan semacam itu bisa dianggap sebagai perintah operasional oleh anggota di lapangan.
Dampaknya, risiko salah sasaran terhadap warga sipil atau tindakan sewenang-wenang menjadi sangat besar.
“Pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip negara hukum. Penggunaan kekuatan aparat harus tunduk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM,” tegas Fadhil.
Bukan Cuma Soal Keamanan, Tapi Masalah Sosial
Lebih lanjut, Fadhil mengingatkan bahwa maraknya begal dan kejahatan jalanan tidak bisa diselesaikan hanya dengan patroli bersenjata.
Masalah ini dinilai berakar dari ketimpangan sosial-ekonomi, tingginya angka pengangguran, buruknya infrastruktur kota, hingga minimnya transportasi publik di malam hari.
“Jika hanya dilawan dengan senjata, polisi dianggap hanya menyembuhkan gejala, bukan akar penyakitnya,” tuturnya.
Tuntutan LBH Jakarta
Menyikapi hal ini, LBH Jakarta melayangkan tiga tuntutan resmi yakni kepada Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI serta Gubernur DKI Jakarta.
Kepada Kapolda Metro Jaya, LBH Meminta evaluasi total terhadap pendekatan “Tim Pemburu Begal” agar tetap berjalan di koridor hukum dan HAM, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
“Kepada Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI, Meminta lembaga independen ini aktif mengawasi jalannya operasi di lapangan guna mencegah terjadinya extrajudicial killing dan impunitas.
Kepada Gubernur DKI Jakarta kami meminta Pemprov DKI ikut tanggung jawab mengatasi kriminalitas dengan memperbaiki lampu penerangan jalan, menyediakan transportasi malam yang aman, serta membuat kebijakan sosial-ekonomi yang menyasar warga rentan,” ujar Fadhil.

