DPRD DKI Minta Tarif TransJabodetabek Rp10.000 Dikaji Ulang, Minta Libatkan Pemda Bodetabek


www.bincangekonomi.comǁJakarta,6 Juli 2026-Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ), menilai usulan kenaikan tarif layanan TransJabodetabek menjadi Rp 10.000 masih perlu dikaji lebih mendalam.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat di wilayah penyangga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum apabila tidak dibarengi skema subsidi bersama dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta.

MTZ mengatakan, usulan tarif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) merupakan hasil kajian yang masih akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD.

Ia mengingatkan, tujuan utama layanan TransJabodetabek adalah mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang setiap hari masuk ke Jakarta dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Kalau untuk TransJabodetabek Rp10.000, saya lebih condong ada kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” kata MTZ, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, apabila seluruh beban tarif dibebankan kepada penumpang, dikhawatirkan masyarakat kembali memilih menggunakan kendaraan pribadi karena menganggap biaya transportasi umum menjadi lebih mahal.

“Kalau kita menetapkan Rp10.000 begitu saja, saya khawatir tujuan awal mengurangi arus kendaraan pribadi dari luar kota ke Jakarta justru tidak tercapai,” ujarnya.

MTZ menilai pemerintah daerah di kawasan penyangga juga seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan layanan TransJabodetabek karena manfaatnya dirasakan oleh warga di luar Jakarta.

Ia menyebut skema subsidi bersama dapat menjadi solusi agar tarif tetap terjangkau sekaligus menjaga minat masyarakat menggunakan angkutan umum.

“Kalau memang mau naik tarif, ya sebaiknya dikaji lagi. Mungkin Rp7.500 atau angka lain yang menurut masyarakat masih lebih menguntungkan dibanding menggunakan kendaraan pribadi,” ucapnya.

Selain itu, MTZ menegaskan usulan tarif dari DTKJ belum bersifat final.

Menurutnya, kajian tersebut masih akan dibahas oleh Dinas Perhubungan dan PT Transjakarta sebelum diajukan secara resmi kepada DPRD DKI Jakarta.

“DTKJ itu sifatnya memberikan kajian dan masukan. Nanti yang membawa usulan resmi adalah Dinas Perhubungan bersama Transjakarta untuk dibahas dengan DPRD,” katanya.

Ia menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan karena perubahan tarif akan berdampak pada besaran subsidi atau public service obligation (PSO) yang dialokasikan melalui APBD DKI Jakarta.

“Harus dibahas di DPRD, karena ini berkaitan dengan anggaran subsidi. Semua harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama,” pungkas MTZ.

Tarif TransJabodetabek Rp 10.000

Sebelumnya, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif transportasi umum di Ibu Kota, termasuk tarif TransJakarta dalam kota menjadi Rp 5.000 dan TransJabodetabek sebesar Rp 10.000.

Ketua DTKJ Sugihardjo mengatakan usulan tersebut muncul setelah bermaksud melakukan kajian serta dialog publik terkait sistem tarif transportasi di Jakarta dan wilayah penyangga.

Menurut Sugihardjo, tarif TransJakarta saat ini sudah berlaku cukup lama tanpa perubahan, sementara kebutuhan pengembangan layanan dan integrasi antarmoda terus meningkat.

“Tarif yang berlaku sekarang sudah berjalan sejak lama. Kami menyesuaikan penyesuaian, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat,” kata Sugihardjo usai pelantikan DTKJ baru di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, DTKJ mengusulkan penyederhanaan kelompok tarif agar masyarakat tidak bingung dengan banyaknya skema tarif yang berlaku saat ini.

“Selama ini ada banyak kelompok tarif, mulai dari Rp 2.000, Rp 3.500, Rp 5.000, hingga Rp 10.000. Ke depan kami menambahkan cukup dua kelompok saja, yakni tarif dalam kota Jakarta dan tarif TransJabodetabek,” ujarnya.

Untuk perjalanan dalam wilayah Jakarta, tarif Rp 5.000 nantinya berlaku untuk layanan BRT, non-BRT, dan Mikrotrans yang terintegrasi dalam jaringan TransJakarta.

Sementara itu, tarif Rp 10.000 diusulkan untuk layanan TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan Jakarta.

Sugihardjo menilai tarif TransJabodetabek perlu dibedakan karena jarak tempuh layanan tersebut jauh lebih panjang dibandingkan rute dalam kota Jakarta.

Jarak dari wilayah Bodetabek ke Jakarta tentu lebih panjang, sehingga biaya operasionalnya juga berbeda. Namun kebijakan ini tetap bertujuan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” tuturnya.

Ia menambahkan, DTKJ juga mendorong integrasi penuh antara TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga layanan TransJabodetabek agar masyarakat dapat berpindah moda dengan lebih mudah dan efisien.

“Kami ingin transportasi umum menjadi tulang punggung mobilitas Jakarta dan kawasan aglomerasi. Integrasi tarif dan layanan menjadi kunci agar masyarakat semakin nyaman menggunakan angkutan umum,” kata Sugihardjo.

Peta

Meski demikian, usulan tarif tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pemangku kepentingan sebelum memutuskan kebijakan resmi.

Sugihardjo menegaskan, pertimbangan utama DTKJ adalah menjaga agar tarif transportasi umum tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan di Jakarta.