Terseret Kasus Peredaran Narkoba, 2 Tempat Hiburan Malam di Jakbar Ditutup Permanen


www.bincangekonomi.comǁJakarta,17 Mei 2026-Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional tempat hiburan malam di Jakarta Barat usai terungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kedua tempat tersebut.

Adapun kedua tempat hiburan malam yang ditutup ialah B Fashion dan The Seven.

Izin Dicabut Penyalahgunaan Narkoba

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah tegas diambil sebagai sinyal keras kepada pelaku usaha hiburan agar tidak bermain-main dengan aktivitas ilegal.

Kebijakan ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor hiburan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di kedua tempat hiburan malam itu pada Sabtu (16/5/2026) lalu.

Zero Tolerance untuk Aktivitas Ilegal

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi tempat usaha yang terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum.

“Pencabutan izin merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/5/2026).

Pengelola Wajib Bertanggung Jawab

Andhika menekankan, pelaku usaha tidak hanya bertanggung jawab pada bisnis, tapi juga wajib memastikan lingkungan usahanya bebas dari aktivitas ilegal, salah satunya penyalahgunaan narkoba.

Pengawasan internal disebut Andhika menjadi kunci utama untuk mencegah pelanggaran hukum di tempat hiburan malam.

Pengawasan Diperketat di Seluruh Tempat Hiburan

Andhika turut memastikan, Pemprov DKI bakal memperketat pengawasan dengan turut melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Langkah ini dilakukan agar seluruh usaha pariwisata berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.