Polsek Kembangan Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 1 Kg Sabu, 70 Vape Etomidate dan Pil Terlarang


www.bincangekonomi.comǁJakarta,6 Agustus 2026-Polsek Kembangan membongkar peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dalam pengungkapan pertama, petugas menangkap pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate.

Polisi juga menemukan alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua giliran pria berinisial MS (24) yang diciduk di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas mengamankan 13 vape Etomidate,, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Ilustrasi Narkoba.

“Dari dua pengungkapan tersebut pihaknya menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Taufik, Kamis (6/8/2026).

Taufik menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku berinisial MS dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.