Lapangan Padel di Lahan Pemprov DKI Disorot, Kevin Wu: Kalau Belum Ada PBG Harus Dihentikan
www.bincangekonomi.comǁJakarta,30 Agustus 2026-Pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mempertanyakan pembangunan yang disebut kembali berjalan setelah sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Menurut Kevin, pembangunan tersebut semestinya dihentikan apabila Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan dan status penyegelan masih berlaku.
“Kalau PBG belum terbit dan segel masih berlaku, pembangunan harus dihentikan,” kata Kevin, Minggu (30/8/2026).
Kevin mengatakan, persoalan pembangunan lapangan padel tersebut bukan hanya berkaitan dengan pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan, khususnya setelah dilakukan penyegelan, juga harus menjadi perhatian.
“Segelnya pernah dicabut atau tidak?” tanya Kevin.
Karena itu, Kevin meminta Pemprov DKI menjelaskan secara terbuka mengenai status penyegelan lokasi tersebut.
Apabila segel memang telah dicabut, kata dia, pencabutan tersebut harus memiliki dasar serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika segel masih berlaku tetapi pembangunan tetap dilanjutkan, Kevin meminta pihak yang bertanggung jawab diperiksa.
“Kalau ada pelanggaran atau pembiaran, pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” katanya.
Kevin menilai, adanya dugaan pembangunan kembali setelah penyegelan mengindikasikan persoalan dalam pengawasan dan koordinasi antar instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, di satu sisi lahan tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, di sisi lain, pembangunan di lokasi yang sama disebut belum mengantongi dokumen perizinan dan sebelumnya telah disegel.
“Jangan sampai satu instansi mengomersialkan aset, sementara instansi lain menyegel,” tutur Kevin.
Ia menegaskan, kerja sama pemanfaatan aset tidak serta-merta menggantikan kewajiban pengelola untuk memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan dalam pembangunan.
“Kerja sama aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan,” ujarnya.
Terlebih, lahan tersebut merupakan aset daerah sehingga Pemprov DKI dinilai harus memastikan seluruh proses pemanfaatannya berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.
Kevin mengatakan DPRD DKI Jakarta akan meminta sejumlah dokumen untuk memastikan persoalan tersebut.
Dokumen yang akan diminta antara lain kerja sama pemanfaatan aset, status PBG, berita acara penyegelan, hingga dokumen pencabutan segel apabila memang pernah dilakukan.
Pernah Disegel Pemkot Jakarta Barat
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) menyatakan pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang III, RW 10, Kelurahan Meruya Utara, tidak memiliki izin.
Lokasi yang berada tepat di belakang Pasar Pejabon tersebut juga disebut pernah disegel oleh Pemkot Jakarta Barat.
“Lokasi tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel,” tulis akun resmi Pemkot Jakarta Barat.
Pemkot Jakarta Barat juga menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat perintah pembongkaran (SPP) terhadap bangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Sofwan mengatakan pemanfaatan lahan itu telah memiliki dasar kerja sama.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada 2025.
Kerja sama pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan JAMC.
Sementara mengenai persoalan PBG, Sofwan menyebut hal tersebut menjadi kewenangan instansi yang menangani perizinan bangunan.
Ia juga mengatakan lahan tersebut secara peruntukan dapat digunakan untuk sarana olahraga.
“PKS pemanfaatan aset berlaku selama lima tahun,” kata Sofwan.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat mekanisme evaluasi apabila Pemprov DKI membutuhkan kembali lahan tersebut atau apabila pemanfaatannya dinilai tidak memberikan manfaat.
Sofwan juga memastikan pihak pengelola membayar sewa kepada Pemprov DKI melalui mekanisme pemanfaatan aset.

