Warung Sembako di Jagakarsa Digerebek Polisi, Ternyata Cuma Kedok Edarkan Obat Keras
www.bincangekonomi.comǁJakarta,30 Mei 2026-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek warung sembako di Jalan Joe, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Warung sembako tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk mengedarkan obar keras secara ilegal.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar,” kata Denny, Sabtu (30/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di warung sembako.
“Barang bukti berupa 600 butir Heximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas,” ungkap Denny.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp 450 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras.
Denny menjelaskan, saat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gua kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.

