Misteri Kematian Eks Karumga Jampidsus, Polda Metro Imbau Keluarga Buat Laporan


www.bincangekonomi.comǁJakarta,27 Juli 2026-Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo yang meninggal secara tak wajar.

Sutrimo sebelumnya ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak menyelidiki kasus tersebut usai mendapat informasi dari pemberitaan media dan unggahan di media sosial mengenai kematian tak wajar korban.

“Yang pertama kita menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Saudara S.

Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ini dari teman-teman media, dari informasi media online, media sosial, termasuk media TV yang menyampaikan adanya dugaan meninggalnya seseorang yang dianggap tidak wajar,” kata Budi di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Olah TKP

Usai menerima informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di klinik kawasan Jakarta Selatan tempat korban pertama kali ditemukan.

Polda Metro Jaya memastikan akan mendalami setiap detail informasi secara profesional dan berhati-hati dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Sekecil apa pun informasi pasti akan didalami, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang, apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami,” tegas Budi.

Namun saat ini penyidik masih enggan membeberkan hasil olah TKP ke publik.

Keluarga Imbau Buat Laporan

Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, pihak kepolisian mengimbau keluarga Sutrimo untuk membuat laporan polisi secara resmi untuk membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya Saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya.

Proses pro justitianya akan lebih tepat dan mempermudah kita melakukan pendalaman,” jelas Budi.

Tak hanya itu, kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam apabila proses pembuktian medis lanjutan dibutuhkan.

“Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan akibat kematian seseorang. Ada tahapan-tahapannya, dan itu dilakukan di tahap akhir jika diperlukan,” tambahnya.

Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari saksi di lokasi, keluarga korban, pengemudi ambulans, hingga petugas rumah sakit.

Polisi juga memeriksa rekam medis korban serta riwayat pemesanan ambulans guna menyusun fakta secara utuh.