LPSK Lindung Saksi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ada Potensi Ancaman
www.bincangekonomi.comǁJakarta,25 Agustus 2026-Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho.
Permohonan perlindungan tersebut terkait statusnya sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan keputusan menerima permohonan berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Dalam memutus permohonan LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya posisi FH sebagai saksi, informasi dimiliki, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
“Mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan penelaahan LPSK informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya, hal ini sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum.
Khususnya dalam perkara seperti korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga Ferry Hongkiriwang diharapkan dapat membantu pengungkapan perkara.
Sementara terkait potensi ancaman, LPSK menyatakan hingga kini belum ditemukan ancaman nyata terhadap Ferry Hongkiriwang, namun risiko ancaman tetap diantisipasi.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujarnya.
Sementara pertimbangan situasi khusus, antara lain mempertimbangkan kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa.
LPSK menilai kasus korupsi dan TPPU sebagai pidana serius, selain itu LPSK memperhatikan profil pihak berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan.
“Kami juga melihat profiling pelaku (Febrie), karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi pertimbangan LPSK memberikan pelindungan kepada FH,” tuturnya.

