Gedung di Jakarta Harus Siap Hadapi Kebakaran, Pemprov DKI Soroti Peran Pengelola dan Penghuni
www.bincangekonomi.comǁJakarta,28 September 2026-Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola bangunan gedung di Ibu Kota untuk memastikan bangunan yang dikelolanya benar-benar siap menghadapi kondisi darurat, termasuk kebakaran.
Sosialisasi terkait hal ini pun disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRO) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji.
Menurutnya, keandalan bangunan menjadi bagian penting yang harus dipahami pengelola, terutama menyangkut keselamatan dan keamanan penghuni maupun pengunjung.
“Dengan adanya sosialisasi ini mereka semakin mengerti terhadap perizinan, terutama terkait administrasi perizinannya. Yang kedua terkait teknisnya, yaitu keandalan bangunan gedung,” ucapnya, Senin (28/9/2026).
Kebakaran Harus Diantisipasi
Wiwit mengatakan, kebakaran merupakan musibah yang tidak selalu bisa dicegah sepenuhnya.
Namun, pengelola gedung harus memiliki langkah pencegahan dan kesiapsiagaan agar dampaknya dapat ditekan ketika kebakaran terjadi.
“Bangunan itu bukan tidak boleh terbakar karena itu musibah. Tapi bagaimana caranya bangunan gedung bisa mencegahnya dulu, kemudian setelah kejadian bisa mengelola atau mengantisipasi kebakaran yang terjadi,” ujarnya.
Karena itu, pengelola diminta memahami kembali berbagai aspek keandalan bangunan, mulai dari keselamatan hingga keamanan.
Sebagian Besar Gedung Sudah Punya SLF
Wiwit menyebut sebagian besar bangunan gedung di Jakarta Timur telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, kepemilikan SLF tidak berarti kondisi bangunan bisa dibiarkan tanpa pemeliharaan.
Perubahan dan perkembangan kondisi bangunan membuat pengelola perlu melakukan pengecekan serta pemeliharaan secara aktif.
“Kalau jumlahnya saya nggak tahu, tapi sebagian besar sudah punya. Sebagian besar. Cuma memang perkembangan tadi seperti Pak Wali, perubahan sebaiknya itu sehingga kita dorong untuk mereka lebih aktif dalam melakukan pemeliharaan bangunan,” ujarnya.
SKK Kebakaran Jadi Syarat Pengajuan SLF
Aspek keselamatan kebakaran juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan SLF.
Wiwit menjelaskan, pengelola harus mengantongi Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) yang diajukan kepada Suku Dinas Pemadam Kebakaran.
“Di dalam permohonan SLF itu salah satunya harus memenuhi kelaikan kebakaran, keselamatan kebakaran. Sertifikasi keselamatan kebakaran atau SKK itu yang harus dimohonkan kepada Sudin Damkar. Itu salah satu persyaratannya di dalam permohonan SLF,” tuturnya.
Wiwit menjelaskan, kepatuhan pemilik gedung di Jakarta Timur secara umum sudah cukup baik.
Namun, banyaknya bangunan yang telah berdiri membuat sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan.
Standar minimal keselamatan, kata dia, harus terus diterapkan agar bangunan mampu mengurangi risiko ketika terjadi musibah, khususnya kebakaran.
“Minimal ada kriteria yang minimalnya supaya bangunan itu bisa mengurangi atau mencegah bahkan ketika terjadi sebuah musibah, terutama kebakaran,” katanya.
Pengelola Harus Siap
Kesiapan menghadapi kebakaran juga tidak hanya bergantung pada peralatan keselamatan yang tersedia di dalam gedung.
Wiwit menekankan, pengelola dan orang-orang yang berada di dalam bangunan juga harus mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kondisi darurat terjadi.
“Bagaimana bangunan itu melakukan, mengelola dirinya sendiri ketika terjadi sebuah musibah, baik peralatan maupun orangnya, pengelolanya. Sehingga aman untuk penghuni maupun untuk pengunjung,” ucapnya.

