2 Pengedar 500 Pil Ekstasi Ditangkap di Apartemen Jakbar, Narkoba Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,21 Januari 2026-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ratusan butir pil ekstasi.

Kedua pelaku berinisial A (35) dan F (25) ditangkap di Apartemen Mediterania, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 500 pil ekstasi.

“Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi dan satu unit HP yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” kata Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.