KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati Rp 82,8 Triliun, DPRD Mulai Kunci Arah Belanja Jakarta Tahun Depan


www.bincangekonomi.comǁJakarta,5 Agustus 2026-DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 82.889.198.794.375 atau sekitar Rp 82,8 triliun.

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam penyusunan APBD 2027. Sebab, melalui dokumen KUA-PPAS inilah arah kebijakan pembangunan, program prioritas, hingga batas maksimal anggaran setiap organisasi perangkat daerah mulai ditentukan sebelum masuk ke tahap pembahasan APBD secara rinci.

Persetujuan diberikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/8/2026) malam.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta persetujuan seluruh anggota Banggar terhadap hasil pembahasan tersebut.

“Untuk absahnya saya tanyakan sekali lagi, apakah hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui?” tanya Suhud.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Banggar secara serempak.

Suhud mengatakan, hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

“Sebelumnya kita ketahui bersama bahwa Badan Anggaran bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu (12/8/2026), sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

Apa Itu KUA-PPAS?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA-PPAS merupakan dokumen yang menjadi pedoman awal dalam penyusunan APBD.

KUA (Kebijakan Umum Anggaran) berisi arah kebijakan keuangan daerah, target pendapatan, belanja, hingga pembiayaan yang akan dijalankan pemerintah pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) menetapkan program-program prioritas beserta batas maksimal anggaran yang dapat digunakan oleh masing-masing perangkat daerah.

Dengan kata lain, sebelum APBD disusun secara rinci, pemerintah dan DPRD terlebih dahulu harus menyepakati “kerangka besar” anggaran melalui KUA-PPAS.