Bermodal Rp21 Juta Beromzet Rp1 Miliar, Home Industry Tembakau Sintetis Digerebek Polres Jakbar


www.bincangekonomi.comǁJakarta,13 September 2026-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis berkedok home industry di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika bernilai sekitar Rp1 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Unit 3.

Lokasi Pertama pada Senin (7/9/2026) sekira pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan MR, IN, dan NK di kawasan Perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Lokasi Kedua, polisi menangkap tersangka AL di kediamannya di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi merupakan milik mereka.

Sita Ratusan Mililiter Cairan dan Puluhan Paket Siap Edar

Dalam penggeledahan home industry tersebut, polisi menyita berbagai ukuran botol berisi cairan sintetis serta puluhan paket tembakau sintetis siap edar meliputi cairan sintetis sebanyak 15 botol ukuran 8 ml, 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, dan 8 botol ukuran 2 ml.

Kemudian, tembakau sintetis sebanyak satu plastik klip (58,6 gram), 9 plastik dilakban (total 36 gram), 35 plastik klip (total 28 gram), dan 4 plastik klip (total 3,2 gram).

Narkotika lain dan alat produksi yaknk 1 paket sabu seberat 0,11 gram beserta alat hisap dan pipet, 2 gelas takar (250 ml dan 100 ml), 3 alat suntik, 1 botol spray 500 ml, 3 timbangan digital, serta 4 unit telepon seluler.

Modal Rp21 Juta Berpotensi Hasilkan Rp1 Miliar

Vernal mengungkapkan, para tersangka membeli biang/bibit sintetis seberat 15 gram seharga Rp 21 juta melalui akun Instagram berinisial CR.

Modal tersebut didapat dari hasil patungan tersangka NK, AL, dan seorang DPO berinisial II.

“Pembuatan cairan dan tembakau sintetis ini sudah berjalan dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026,” kata Vernal, Minggu (13/9/2026).

Vernal menjelaskan, bibit sintetis seberat 15 gram tersebut diolah menjadi 500 ml cairan sintetis.

Jika disemprotkan ke media tembakau, racikan ini mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 gram tembakau sintetis dengan estimasi nilai jual mencapai Rp1 miliar.

Tersangka NK menjual cairan sintetis seharga Rp500 ribu per 5 ml.

“Sementara tersangka MR dan IN membeli 50 ml cairan seharga Rp4 juta dari NK untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap edar,” tuturnya.

Atas pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keempat tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes No. 15 Tahun 2025.