JPO di Cawang Tak Biasa, Tangga Turun di Tengah Jalan, Pemprov DKI Buat Pelican Crossing


www.bincangekonomi.comǁJakarta,9 September 2026-Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, memiliki kondisi tak biasa.

Tangga JPO justru berakhir di tengah jalan raya sehingga pejalan kaki masih harus menyeberang arus kendaraan.

Kondisi itu membuat warga yang menggunakan JPO masih harus menyeberangi arus kendaraan untuk melanjutkan perjalanan. Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menyangkut keselamatan pejalan kaki.

Sebagai langkah sementara, Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga menyediakan fasilitas pelican crossing di sekitar JPO tersebut.

Pemprov DKI Pasang Pelican Crossing

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan fasilitas penyeberangan itu disiapkan agar masyarakat tetap memiliki akses yang lebih aman ketika melintasi Jalan Dewi Sartika.

Pemprov DKI juga melakukan pemagaran di sekitar area tersebut sekaligus menyiapkan pelican crossing yang pengoperasiannya diatur oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengambil inisiatif untuk melakukan pemagaran sekaligus kalau nanti dilihat di lapangan sudah dibuatkan pelican cross penyeberangan yang diatur oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI, Rabu (9/9/2026).

Keberadaan pelican crossing tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko pejalan kaki ketika harus menyeberang jalan akibat kondisi akses JPO yang belum tersambung sebagaimana mestinya.

Tangga JPO Berakhir di Tengah Jalan

JPO tersebut berada di kawasan persimpangan Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Cawang.

Permasalahan muncul karena posisi tangga JPO berakhir di area tengah jalan raya.

Akibatnya, masyarakat yang telah menggunakan JPO belum sepenuhnya terbebas dari arus kendaraan.

Mereka masih perlu melanjutkan perjalanan dengan menyeberangi jalan di bawahnya.

Kondisi tersebut sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat lantaran dinilai dapat membahayakan pejalan kaki.

Pembangunan Tanggung Jawab Pengembang

Pramono menjelaskan pembangunan JPO di depan apartemen Signature Park Grande tersebut berkaitan dengan kewajiban KSO Fortuna Indonesia.

Menurutnya, setelah pelebaran jalan dan penyediaan fasilitas pendukung dilakukan, penyelesaian JPO seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

“Harusnya ketika jalan sudah dilebarkan, fasilitas sudah diberikan, maka JPO itu sudah menjadi tanggung jawab dari pihak pengembang tersebut. Tetapi sampai hari ini ternyata belum diselesaikan,” ucap Pramono.

Pemprov DKI kemudian meminta KSO Fortuna Indonesia segera menuntaskan bagian pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pramono Minta JPO Diselesaikan

Pramono menegaskan, penyempurnaan JPO diperlukan agar fasilitas tersebut benar-benar dapat digunakan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan keselamatan.

“Saya sudah meminta untuk KSO Fortuna Indonesia ini segera melakukan penyempurnaan dan menyelesaikan JPO yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Pramono.

Sembari menunggu penyelesaian JPO, Pemprov DKI menyiapkan pelican crossing sebagai fasilitas penyeberangan yang dapat digunakan masyarakat.

Dengan langkah tersebut, akses pejalan kaki di kawasan Jalan Dewi Sartika diharapkan menjadi lebih aman, khususnya bagi warga yang sebelumnya harus turun dari JPO di area tengah jalan.