Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU, 2 Mobil Mewah Disita


www.bincangekonomi.comǁJakarta,25 Juni 2026-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Terbaru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Ketiganya yaitu berinisial YRW, RW, dan JSR.

YRW diketahui merupakan mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni RW yang menjabat sebagai Direktur CV TAS dan JSR selaku Direktur PT BKS.

KasipenkumĀ KejatiĀ DKIĀ Jakarta,Ā DapotĀ Dariarma, mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah berjalan.

“Hari ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dapot, tersangka YRW bersama tersangka DP yang sebelumnya telah ditahan pada 21 Mei 2026 diduga melakukan pemerasan, menerima suap, dan gratifikasi.

Nilai dugaan suap dan gratifikasi tersebut disebut mencapai lebih dari Rp 2 miliar yang berasal dari sejumlah BUMN karya maupun pihak swasta terkait proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air.

“Uang tersebut diduga berasal dari beberapa BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ungkap Kasipenkum.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni RW dan JSR diduga memiliki keterlibatan dalam rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp 16 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.