Babak Akhir Sengketa Lahan GBK, PN Jakpus Lakukan Konstatering di Eks Hotel Sultan
www.bincangekonomi.comǁJakarta,16 Maret 2026-Panitera dan tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan proses konstatering atau pencocokan objek eksekusi di kawasan Gelora Bung Karno, Senin (16/3/2026) pukul 09.00 WIB.
Proses tersebut menyasar lahan seluas lebih dari 13 hektare di area eks Hotel Sultan Jakarta yang selama ini dikuasai tanpa hak oleh PT Indobuildco.
Proses Hukum Berlanjut
Pelaksanaan constatering ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mencocokkan objek eksekusi terhadap lahan di kawasan Gelora Bung Karno yang selama ini menjadi sengketa.
Sejumlah pejabat negara turut hadir memantau langsung proses verifikasi batas lahan di lokasi.
Mereka di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) RI Setya Utama, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Negara Taat Prosedur Hukum
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan bahwa kehadiran tim pengadilan di lapangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Ia menyebut, langkah tersebut juga menjadi tahapan penting sebelum dilakukan eksekusi pengosongan fisik di lahan yang berada di area eks Hotel Sultan Jakarta.
“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah,” ujar Rakhmadi Afif Kusumo di depan lobby eks Hotel Sultan, Senin (16/03).
“Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara” tambahnya.
Putusan Hukum
Di sisi lain, meskipun PT Indobuildco masih melakukan berbagai upaya hukum melalui gugatan baru, posisi hukum pemerintah disebut semakin kuat.
Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026.
Putusan tersebut dinilai meruntuhkan dasar administratif yang selama ini digunakan pengelola lama untuk menunda proses hukum.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Chandra Hamzah, menjelaskan bahwa putusan pengadilan perdata dalam perkara ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan segera.
“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi.” jelas Chandra Hamzah.
Verifikasi Lahan dan Bangunan
Dalam proses constatering tersebut, tim pengadilan melakukan peninjauan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora.
Kegiatan ini juga didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional untuk memvalidasi batas lahan, kondisi bangunan, hingga mendata pihak-pihak yang menempati area tersebut secara ilegal.
Laporan dari proses ini nantinya akan menjadi dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik.
Tunggakan Royalti
Pemerintah juga kembali mengingatkan kewajiban pembayaran royalti oleh PT Indobuildco yang belum dipenuhi selama 17 tahun.
Nilai kewajiban tersebut mencapai USD 45,3 juta atau sekitar Rp 754 miliar. Piutang negara ini berkaitan dengan penggunaan lahan negara tanpa izin sah sejak 2007.
Pemerintah Rangkul Karyawan
Di tengah proses hukum tersebut, Sesmensetneg Setya Utama memastikan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja yang selama ini bekerja di kawasan tersebut.
Menurutnya, sengketa yang terjadi merupakan persoalan antara negara dan korporasi, bukan dengan para karyawan.
“Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan, bukan dengan para pekerjanya. Kami mengundang para karyawan untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan,” ujar Setya Utama di tempat yang sama.
Pemerintah juga mengimbau publik, vendor, dan tenant untuk tetap tenang serta memanfaatkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk berkoordinasi.
Dengan dilaksanakannya pencocokan objek eksekusi ini, proses pengembalian Blok 15 ke pengelolaan negara disebut semakin mendekati tahap akhir.

