Ramp Check Bus AKP di Terminal Kampung Rambutan, Petugas Temukan Kotak P3K dan APAR Kosong
www.bincangekonomi.comǁJakarta,11 Maret 2026-Terminal Kampung Rambutan di Ciracas, Jakarta Timur mulai melakukan ramp check atau pemeriksaan laik jalan menjelang mudik Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnain mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh bus AKAP dalam kondisi laik jalan saat beroperasi pada arus mudik.
“Jadi untuk ramp check ini kita periksa itu ada tiga jenis ya. Pertama administrasi, kemudian sistem utama, terus kemudian ada sistem penunjangnya,” kata Revi di Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Dalam hal administrasi petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terkait surat izin mengemudi (SIM), STNK, KIR, izin trayek bus AKAP dari perusahaan otobus (PO).
Kemudian pemeriksaan sistem utama meliputi sistem penggereman, kemudi, roda, hingga lampu berfungsi dengan baik untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan dalam perjalanan.
Sementara pemeriksaan sistem penunjang meliputi pengecekan kelengkapan Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), alat pemecah kaca, alat pemadam api ringan (Apar).
“Memang kebanyakan untuk kendaraannya sudah bagus ya, untuk sistem utamanya sudah bagus. Cuma banyak yang masih belum melengkapi pada alat penunjangnya tadi itu,” ujarnya.
Revi mencontohkan temuan adanya bus AKAP yang memiliki kotak P3K namun obat tersedia sudah kedaluwarsa, atau bahkan bus AKAP tidak memiliki P3K sama sekali.
Kemudian adanya bus AKAP yang memiliki Apar namun saat pemeriksaan tabung Apar tersebut dalam keadaan kosong, atau tak bisa digunakan hingga dilakukan pengisian ulang.
Terhadap temuan, petugas memberikan teguran dan meminta kepada masing-masing PO AKAP untuk segera melengkapi kekurangan sistem penunjang keselamatan pada armada.
“Atau segitiga pengamannya tidak ada. Untuk hal tersebut masih kita beri toleransi, kita beri teguran supaya melengkapi agar pada masa angkutan Lebaran 2026 semua lengkap,” tuturnya.
Sanksi berupa penghentian operasi baru dikenakan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan aspek keselamatan utama seperti sistem rem, kemudi, dan ban dalam kondisi buruk.

