Polemik Pembangunan Rumah Duka di Kalideres Masuk Ranah Hukum, Warga Gugat Walkot Jakbar ke PTUN
www.bincangekonomi.comǁJakarta,5 Maret 2026-Polemik pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat resmi masuk ke ranah hukum.
Hal itu setelah warga melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, terkait pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi yang berada di Jalan Utan Jati, tepatnya di samping RSUD Kalideres.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu karena warga menilai izin pembangunan krematorium tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menjelaskan gugatan tersebut telah didaftarkan dengannomor perkara 83/G/2026/PTUN.JKT dan menyasar pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Tergugatnya ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Budiman mengatakan, langkah hukum tersebut telah ditempuh sejak pekan lalu dan kini telah resmi terdaftar di pengadilan.
“Diajukan sejak minggu kemarin, kemudian ter-register di pengadilan hari Selasa 3 Maret 2026,” jelasnya.Menurut Budiman, objek gugatan warga adalah surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikantongi oleh pihak pengembang, meski disebut belum memiliki izin lingkungan.
Ia menjelaskan, warga berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
“Ya, gugatannya itu atas PBG-nya. Karena kan pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk,” kata Budiman.
Diajukan Warga Setempat
Lebih lanjut, Budiman menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan secara kolektif oleh para pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek.
“(Gugatan) atas nama RW, mewakili warga. RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, kemudian RW 12 dan 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2),” ujarnya.
Sidang Pekan Depan
Budiman mengungkapkan pihaknya telah menerima panggilan untuk mengikuti sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Melalui jalur hukum tersebut, warga berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif proses perizinan yang diberikan dan membatalkan proyek pembangunan krematorium tersebut.
“Harapannya semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan,” kata dia.
Warga Gelar Protes
Sebelumnya, warga sudah dua kali menggelar aksi unjuk rasa dan menggeruduk proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut.
Unjuk rasa itu membuat proyek pengerjaan dihentikan sementara.
Belum Kantongi Amdal
Ternyata pengembang Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Kalideres, Jakarta Barat belum mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi dan audiensi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), perwakilan pengurus RW, serta pihak pengembang dari Yayasan Rumah Swarga Abadi di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
“(Pengembang) belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL dan AMDAL,” ujar Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah usai memimpin rapat mediasi terkait polemik tersebut.
Iin menerangkan, seluruh dokumen perizinan lingkungan tersebut seharusnya segera diurus setelah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat tertanggal 27 Januari 2026.
“Suratnya nomor E-0029/PA.01.00, sebagaimana dasar surat pernyataan kesanggupan pengurusan perizinan lingkungan tanggal 27 Januari 2026 dari Yayasan Rumah Swarga Abadi yang menyatakan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh dokumen perizinan lingkungan UKL-UPL dan AMDAL,” jelasnya.
Di mana isi dalam surat tersebut, pengembang berkomitmen tidak akan memulai kegiatan pembangunan sebelum seluruh proses perizinan lingkungan rampung dan izin resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.
Namun, proyek pembangunan diketahui telah berjalan sebelum AMDAL diterbitkan.
Minta Proyek Ditunda
Menyikapi hal itu, Sudin CKTRP Jakarta Barat menerbitkan surat pemberitahuan kepada pihak yayasan agar menunda pembangunan proyek tersebut sampai mereka melengkapi seluruh perizinan.
“Sudin CKTRP telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor E-0029/PA.01.00 tanggal 29 Januari 2026 kepada Direktur Yayasan Rumah Swarga Abadi untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen UKL-UPL dan AMDAL serta memiliki persetujuan lingkungan sebelum memulai pembangunan,” kata Iin.

