Gubernur Pramono Buat Aturan Baru! ASN DKI Jakarta WFH Setiap Jumat Mulai 1 April
www.bincangekonomi.comǁJakarta,1 April 2026-Mulai 1 April 2026, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak lagi wajib masuk kantor setiap Jumat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi ASN, dengan hari pelaksanaan setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja nasional di tengah dinamika global dan upaya efisiensi anggaran.
“Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari Pemerintah Pusat,” ucapnya, Rabu (1/4/2026).
Tidak Berlaku untuk Camat dan Lurah
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jajaran ASN.
Pejabat eselon I, termasuk camat dan lurah, tetap diwajibkan bekerja secara penuh dari kantor.
Begitu pula layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, keamanan, logistik, industri strategis, serta pendidikan dasar dan menengah, tetap masuk lima hari kerja.
Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap optimal meski pola kerja ASN berubah.
Pramono Tegaskan Bukan Hari Rabu
Pramono juga memberi penegasan soal pemilihan hari WFH dimana pada hari Rabu jajaran ASN Pemprov DKI diwajibkan naik transportasi umum.
“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum.”
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan upaya Pemprov DKI menjaga kampanye penggunaan angkutan umum tetap berjalan.
Jakarta Siap Jadi Contoh
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim alias menyebut Jakarta siap menjadi contoh penerapan pola kerja baru di tingkat daerah.
“Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah visioner pemerintah pusat dalam meningkatkan efisiensi, produktivitas berbasis digital, dan ketahanan fiskal di tengah dinamika global yang tidak menentu,” ucap politikus PDIP yang akrab disapa Chico Hakim ini.
“Jakarta sebagai ibu kota negara siap menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini, sekaligus memastikan layanan publik tetap prima,” sambungnya..
Surat edaran teknis mengenai pelaksanaan WFH bagi ASN DKI disebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

