Belajar dari Musibah, Pramono Susun Pergub Baru Tindak Gedung Bermasalah
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,19 Desember 2025-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan langkah kebijakan baru untuk menindak gedung-gedung bermasalah di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), bahkan membuka opsi Peraturan Daerah (Perda), guna memperkuat penertiban bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan keselamatan.
Kebijakan ini ditempuh menyusul maraknya temuan gedung bermasalah serta tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan puluhan orang.
Belajar dari Kebakaran Gedung Terra Drone
Pramono menegaskan, kebijakan pengetatan penindakan ini tidak lepas dari peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di kawasan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat yang menewaskan hingga 22 orang. Pemprov DKI, kata dia, tidak ingin tragedi serupa kembali terulang.
“Tetapi untuk menindaklanjuti yang terjadi kebakaran di Letjen Suprapto yang menyebabkan meninggal sampai 22 orang, kami enggak mau terulang kembali,” kata Pramono, Kamis (18/12/2025) petang.
Pergub Disiapkan, Opsi Perda Terbuka
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, Pramono menyebut telah meminta jajarannya menyiapkan regulasi baru.
Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Pemprov DKI dalam menindak gedung bermasalah.
“Bahkan saya sudah meminta untuk disiapkan Pergub atau Perda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pada aturan sebelumnya, Pemprov DKI memiliki kewenangan membongkar bangunan bermasalah.
Namun, kewenangan tersebut kini terbatas sehingga perlu diperkuat kembali melalui regulasi baru.
Sasar Gedung Tak Lengkapi Perizinan
Pramono menegaskan, sasaran utama kebijakan ini adalah gedung-gedung yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dan keselamatan, khususnya bangunan yang berkembang tanpa pengawasan ketat.
“Terutama untuk gedung-gedung yang ‘tumbuh’. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap,” tuturnya.
Menurut Pramono, bangunan semacam itu berpotensi besar membahayakan keselamatan penghuni maupun masyarakat sekitar.
Sudah Ada 10 Gedung Kena SP1
Sebagai langkah awal penertiban, Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan gedung di seluruh Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah bangunan telah dikenai sanksi administratif.
“3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1,” ucapnya
Ia menegaskan, jika pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, sanksi lanjutan akan diberlakukan.

