ASN DKI ‘Kerja Cepat Pulang Cepat’ Selama Ramadan, Ini Aturan Lengkapnya

www.bincangekonomi.comǁJakarta,18 Februari 2026-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan tujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Melalui aturan tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta…

Read More