Raperda KTR Diparipurnakan, Pelaku Industri Event Desak Regulasi Sesuai Hasil Fasilitasi Kemendagri


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,26 Desember 2025-Pelaku industri ekonomi kreatif menyambut baik hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

Namun demikian, kekhawatiran masih mengemuka menyusul diparipurnakannya Raperda KTR bersama tiga ranperda lainnya oleh DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, berharap DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar mengakomodasi arahan Kemendagri sebelum Raperda KTR ditetapkan menjadi Perda.

Ia menekankan pentingnya penghapusan pasal larangan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta serta larangan total iklan, promosi, dan sponsorship sebagaimana hasil fasilitasi Kemendagri.

“Kami berharap semoga Raperda KTR DKI Jakarta ini bisa menjadi Perda KTR yang lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” Kata Eka saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Sebelumnya, IVENDO DPD DKI Jakarta menilai larangan total iklan, promosi, dan sponsorship dalam Raperda KTR berpotensi memukul ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada industri event.

Pasalnya, sektor ini saat ini juga tengah terdampak kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut Eka, pelarangan total tanpa didukung kajian ekonomi yang komprehensif berpotensi mempersempit sumber pembiayaan event, menurunkan permintaan tenaga kerja, hingga meningkatkan angka pembatalan acara.

“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap bertahan. Tantangan di industri event saat ini sudah banyak, mulai dari regulasi sampai perizinan. Oleh karena itu, kami butuh perlindungan dan dukungan pemerintah,” tegasnya.

Sebagai informasi, hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda KTR DKI Jakarta memuat sejumlah catatan penting.

Di antaranya adalah penghapusan pasal larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta serta penghapusan pasal larangan pemajangan produk rokok di titik penjualan.

Hasil fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan teknis dan arahan terhadap rancangan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebelum penetapan perda.

Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mencegah dampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, juga sempat menyoroti potensi dampak destruktif Raperda KTR terhadap ekosistem kreatif Jakarta jika disahkan tanpa pertimbangan matang.

Ia mengingatkan agar semangat pembentukan regulasi tidak dilakukan secara membabi buta hingga mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Kita pada prinsipnya membuat Perda ini adalah, semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi. Banyak sisi yang dilihat, karena apa? Karena jangan banyak mudharat-nya nanti,” kata Lukman.

Berdasarkan Data Survei Industri Event Nasional 2024–2025, sektor event memiliki peran vital bagi perekonomian nasional.

Total nilai ekonomi event di 34 provinsi mencapai Rp84,46 triliun dengan potensi menggerakkan sekitar 8,8 juta tenaga kerja.

Di Jakarta, penyelenggaraan event didominasi oleh festival musik sebanyak 187 jenis, atraksi digital 105 jenis, serta pameran seni dan musik sebanyak 68 jenis.

IVENDO DPD DKI Jakarta pun khawatir, apabila Raperda KTR yang telah diparipurnakan tidak mengakomodasi hasil fasilitasi Kemendagri, maka aktivitas ekonomi bernilai triliunan rupiah dari industri event di Ibu Kota berisiko lumpuh.