Polda Metro Jaya akan Cekal Bos Mecimapro ke Luar Negeri Jika Penahanan Tersangka Ditangguhkan


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,5 November 2025-Penyidik Polda Metro Jaya akan mencekal Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.

Fransiska berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pencekalan bakal dilakukan jika penahanan Fransiska ditangguhkan.

“Jika situasinya dilakukan penangguhan (penahanan) tersangka , penyidik melakukan proses cekal untuk keluar negeri dan wajib lapor terhadap tersangka,” kata Budi, Rabu (5/11/2025).

Budi menjelaskan, masa penahanan Fransiska habis pada Jumat (7/11/2025) dan sudah tidak dapat diperpanjang.

Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat mendatang, maka penahanan tersangka bakal ditangguhkan.

“Untuk berkas perkara sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Sementara menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan,” ujar Budi.

Adapun kasus dugaan penggelapan ini bermula saat Fransiska menjalin kerjasama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.

Ketika itu, Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen terhadap korban.

“Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (1/11/2025).

Korban pun tertarik dengan tawaran Fransiska hingga rela mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar.

Namun, hingga kini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

Bahkan, modal awal yang diserahkan korban juga tak dikembalikan.

“Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan,” ungkap Reonald.