Pengusaha Hiburan Siap Jalankan Perda KTR, Minta Dilibatkan dalam Aturan Teknis


www.bincangekonomi.comǁJakarta,4 Maret 2026-Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan siap mendukung implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung program pemerintah yang dinilai baik dan tepat sasaran.

Namun, ia berharap para pelaku usaha hiburan tetap dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis turunan dari Perda KTR tersebut.

“Sejak awal, perjuangan kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta, pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran.

Namun memang pelarangan total merokok atau penerapan KTR dalam tempat hiburan malam itu kurang tepat mengingat konsumen yang mengakses hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas,” ujar Kukuh di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, akses masuk ke tempat hiburan malam juga berbayar dan diperuntukkan bagi orang dewasa.

“Artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa.

Kami berharap sebelum ada aturan teknis dari Perda KTR DKI Jakarta, kami tetap diajak diskusi, dilibatkan sehingga peraturannya tetap adil dan mengakomodir kepentingan bersama,” lanjutnya.

Asphija berharap implementasi Perda KTR tetap berpegang pada prinsip pengaturan dan pembatasan, bukan pelarangan total.

Kukuh menilai, penerapan aturan tersebut seharusnya lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi ketimbang penekanan sanksi.

Dengan demikian, industri hiburan malam tidak semakin terbebani di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Sejak Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menaikkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar dari 25 persen menjadi tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen.

Kebijakan tersebut, kata Kukuh, berdampak langsung pada penurunan kunjungan sebesar 30 hingga 40 persen, yang diikuti penurunan omzet dalam kisaran yang sama.

“Sektor hiburan kita sebenarnya tidak kalah saing dari Bangkok atau Kuala Lumpur. Jangan lagi ditambah dengan berbagai pelarangan yang justru semakin menekan. Dibatasi, bukan dilarang total.

Apalagi di tengah situasi daya beli masyarakat seperti sekarang, tentu akan mencari hiburan yang lebih terjangkau,” tegasnya.

Ia berharap melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta dapat terus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, per Juli 2025 realisasi pajak dari sektor hiburan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat sebesar Rp 343,4 miliar.

Sementara itu, Kementerian Pariwisata mencatat pada kuartal II 2025, sektor jasa hiburan dan rekreasi tumbuh 11,31 persen, didorong peningkatan perjalanan wisatawan nusantara dan kunjungan wisatawan mancanegara.