Pemprov DKI Batalkan Kenaikan Tarif Transjakarta, Pengamat Nilai Seharusnya Bisa Gratis
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,13Januari 2026-Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menanggapi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang membatalkan kenaikan tarif Transjakarta.
Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah yang sesuai dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“Keputusan Pemprov tidak jadi menaikkan tarif adalah langkah yang tepat. Wong pada 15 kelompok saja Pemprov bisa menggratiskan tiket Transjakarta,” ujar Tigor, Selasa (13/1/2026).
Tarif Bisa Gratis
Bahkan, menurut Tigor, bisa saja tarif Transjakarta digratiskan bagi seluruh penumpang.
Sumber pendanaan Transjakarta, uja dia, bisa berasal dari bisnis komersial non-tiket (non-farebox).
Dengan jumlah pengguna lebih dari satu juta orang per hari, potensi pendapatan iklan, kerja sama komersial, dan pemanfaatan aset dinilai sangat besar.
Selain itu ia menyebut jika pengelolaan parkir di Jakarta bisa maksimal tanpa kebocoran, pendapatannya juga bisa diarahkan untuk subsidi Transjakarta.
Potensi pajak parkir dan retribusi Parkir masing-masing diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
“Jika pendapatan parkir dan bisnis non-tiket dikelola optimal, Transjakarta bisa dibiayai penuh tanpa membebani warga.
Artinya, layanan bisa digratiskan untuk seluruh warga Jakarta,” ujar Tigor.
Besaran Subsidi
Tigor menjelaskan, dengan keputusan tidak menaikkan tarif Transjakarta maka subsidi anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk Tahun 2026 yakni di angka senilai Rp 4,8 triliun.
Menurut Tigor, beban subsidi Transjakarta memang terus meningkat seiring perluasan layanan ke wilayah penyangga seperti Bekasi, Bogor, dan Banten, serta adanya program tarif gratis bagi 15 kelompok masyarakat.
“Pemprov Jakarta sendiri telah mengetok anggaran subsidi Transjakarta dalam APBD 2026 senilai Rp 3,75 triliun.
Rencananya Pemprov Jakarta akan memasukan kekurangan biaya subsidi Transjakarta 2026sebesar Rp 1,1 triliun ke dalam APBD perubahan,” papar Tigor.
Kebutuhan Dasar Masyarakat
Tigor menegaskan bahwa transportasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Undang-undang secara tegas mewajibkan pemerintah menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Kata ‘terjangkau’ itu bisa berarti tarif murah hingga gratis,” tegas Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia itu.
Respons Gubernur
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, sampai saat ini belum ada pembahasan khusus terkait naik atau tidaknya tarif transportasi publik tersebut.
“Untuk hal yang berkaitan dengan Transjakarta, belum ada pembahasan secara khusus naik atau tidak naik,” ucapnya saat ditemui di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2026).
Pramono mengungkapkan, saat ini ia memilih memprioritaskan penyelesaian berbagai pekerjaan rumah yang ditinggalkan gubernur-gubernur sebelumnya, sebelum mengambil keputusan strategis terkait tarif transportasi publik.
“Jadi sekarang ini yang ingin saya selesaikan adalah, yang tadi saya sampaikan, apa yang menjadi peninggalan gubernur-gubernur sebelumnya yang belum selesai, saya ingin menyelesaikan itu dulu,” katanya.
Sikap ini membuat kebijakan tarif TransJakarta berada dalam posisi belum jelas, di tengah kebutuhan masyarakat akan kepastian biaya transportasi harian.
Meski belum memutuskan, Pramono memastikan kebijakan tarif TransJakarta tidak akan dibiarkan tanpa arah.
Ia menegaskan akan mengumumkan sendiri keputusan tersebut ketika waktunya dinilai sudah tepat.
“Sedangkan untuk tarif transportasi, terutama adalah TJ, TransJakarta, pada saatnya saya akan umumkan sendiri,” ucap Pramono.

