Pemkot Jakarta Timur Segel 8 Lapangan Padel, Ada yang Izinnya Bangun Indekos
www.bincangekonomi.comǁJakarta,12 Maret 2026-Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur telah melakukan penyegelan secara bertahap terhadap delapan tempat lapangan padel.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan penyegelan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian izin terhadap pendirian dan operasional lapangan padel.
Paling anyar penyegelan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur terhadap lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar pada Kamis (12/3/2026).
“Tentunya kami berharap agar semua warga yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel menaati peraturan,” kata Munjirin, Kamis (12/3/2026).
Pemkot Jakarta Timur mencontohkan ketidaksesuaian izin pada lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, dari hasil pemeriksaan lokasi tersebut memiliki izin untuk tempat kos.
Tapi dalam pelaksanaannya justru dibangun menjadi lapangan padel, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan izin dikeluarkan Sudin Citata Jakarta Timur terhadap pihak pengelola.
“Lokasi yang kita segel ini adalah izinnya itu dikeluarkan pada tahun 2018, izinnya merupakan izin kos. Tapi nyatanya dibangun lapangan padel. Berarti ini ada perizinan yang disalahfungsikan,” ujarnya.
Munjirin menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perizinan dan operasional lapangan padel di Jakarta Timur agar tidak melanggar ketentuan.
Pengawasan dilakukan pada masing-masing kelurahan, kecamatan,hingga tingkat kota, sehingga diharapkan tidak ada kasus keluhan warga yang terganggu dengan lapangan padel.
“Setelah disegel saya minta juga dari Kelurahan dan Kecamatan untuk memberikan informasi terus dan koordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Timur.” tuturnya

