Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ceburkan Diri ke Laut untuk Hindari Warga, Badik Dibuang ke Perairan


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,14 Juni   2025- Muhammad Yusuf (32), pembunuh nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, sempat menceburkan dirinya ke laut untuk bersembunyi dari warga di sekitar tempat pelelangan ikan.

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga sempat membuang badik yang dipakainya untuk menusuk korban, Aripin (38), ke perairan dekat dermaga Muara Angke.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, Yusuf yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dan buruh harian lepas bongkar muat ikan menghindari warga di sekitar dermaga usai menusuk korban pada Jumat (13/6/2025) dinihari.

Saat itu, seperti juga terekam dalam CCTV, Yusuf berlari ke atas kapal ikan dan menceburkan dirinya ke laut, sembari membuang barang bukti badik yang dipakainya menusuk Aripin.

“Dari pengakuannya, setelah dari kapal kemudian pelaku ini menceburkan diri ke laut. Di sana dia sudah langsung membuka baju dan meninggalkan badik dibuang ke laut semua,” ucap Ngurah di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (14/6/2025).

Sambil memantau situasi, Yusuf mulai keluar dari pinggir laut dan bergegas menuju ke tempat persembunyiannya di sekitar Pluit.

Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan punya niat untuk kabur ke luar kota.

“Dia sambil bersembunyi karena dia takut, karena orang mengenali dia dan dia tidak berani kembali ke TPI Muara Angke, dan bagaimana caranya untuk pergi. Oleh karena itu dia mencoba untuk kabur, keterangannya mau ke Karawang dan Semarang,” jelas Ngurah.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Yusuf terhadap Aripin nyatanya dilandasi dendam asmara.

Yusuf masih menyimpan dendam lama lantaran mantan kekasihnya yang berinisial R belakangan ini berhubungan dengan korban.

Adapun pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak 2019, karena sama-sama bekerja sebagai nelayan serta buruh harian lepas di tempat pelelangan ikan Muara Angke.

Pada tahun 2022, Yusuf masuk penjara atas kasus pengeroyokan.
Nyatanya, selama Yusuf mendekam di balik jeruji besi, kekasihnya R menjalin hubungan asmara dengan Aripin.

“Setelah kita dalami, memang motifnya ini berawal daripada yang bersangkutan (Yusuf) itu sakit hati. Ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di tahun 2022-2023 itu, kekasih pelaku ini berpindah ke lain hati ataupun dipacari oleh korban,” ucap Ngurah.

Yusuf pun bebas pada tahun 2023. Saat itu ia telah putus dari R. “Setelah kita dalami, memang motifnya ini berawal daripada yang bersangkutan (Yusuf) itu sakit hati. Ketika yang bersangkutan menjalani hukuman di tahun 2022-2023 itu, kekasih pelaku ini berpindah ke lain hati ataupun dipacari oleh korban,” ucap Ngurah.

Di beberapa kesempatan, Yusuf dan Aripin seringkali terlibat adu mulut.

Puncaknya, pada Jumat dinihari, Yusuf dan Aripin berpapasan di depan sebuah warung di area TPI Muara Angke.

Keduanya pun terlibat adu mulut serta saling dorong.

Sampai akhirnya, Yusuf yang sudah gelap mata mengambil badik dari dalam kapal ikan dan menghampiri korban serta menusuknya di leher.

“Hubungan antara pelaku dan korban yang sudah kenal sejak tahun 2019 ini menjadi sedikit renggang dan sinis, jadi sepanjang 2023-2025 hubungan antara pelaku dan korban sudah tidak harmonis karena hal tersebut,” ucap Ngurah.

“Pelaku ini langsung menantang ‘lu kalo berani sini, maju!’, jadi sudah langsung memuncak emosi itu mungkin, kemudian akhirnya mengeluarkan sebilah badik dan akhirnya menusuk korban,” jelasnya.

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan pada Jumat sore alias kurang dari 12 jam setelah pembunuhan terjadi.

Polisi sangat berhati-hati ketika membekuk yang bersangkutan.

Pasalnya, catatan kriminal Yusuf membuatnya dipertimbangkan sebagai individu yang cukup berbahaya.

Yang bersangkutan pernah dipenjara dua kali atas kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.

“Jadi pada saat kita tangkap, di situ memang ada kekhawatiran kami terkait dengan pelaku ini memiliki histori residivis ya, di mana di tahun 2020, pelaku ini sempat masuk penjara kasus kepemilikan senjata tajam,” ungkap Ngurah.

“Kemudian di tahun 2022 sempat masuk penjara lagi terkait kasus pengeroyokan, terlebih lagi kekhawatiran kami dia masih menyimpan yang namanya sajam ataupun badik yang dipakai untuk menusuk korban,” sambungnya.

Ketika polisi membekuk Yusuf dari tengah jalanan di kawasan Pluit, pelaku memberontak dan sempat melawan.

Pelaku semakin beringas ketika dibawa ke arah tempat pelelangan ikan Muara Angke untuk menunjukkan badiknya yang dipakai menusuk korban.

Saat itu lah polisi memutuskan untuk menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku, untuk membuatnya kembali tak berkutik.

“Saat dilakukan proses pengamanan memang sempat ada pemberontakan saat itu langsung kita amankan, kemudian kita suruh cari di mana lokasi dia menyimpan barang bukti badik atau sajam tersebut,” ucap Ngurah.

“Di situ kemudian si pelaku ini kemudian mencoba untuk mengambil kesempatan di tengah proses itu, sehingga dilakukan upaya sebagaimana Perpol 1 tahun 2009 terkait dengan tahapan penggunaan kekuatan pada Polri kita lakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Yusuf ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menemui keluarga dan kerabat pelaku untuk memancingnya keluar dari tempat persembunyian.

Yusuf telah ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.