Pedagang Pasar Barito Ngotot Tolak Relokasi, Pramono Santai: Bismillah, Nanti Mau


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,1 Oktober 2025-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan rencana relokasi pedagang Pasar Barito akan tetap berjalan meski masih ada suara penolakan.

Pramono bilang, pembangunan Sentra Fauna yang terletak di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan hampir selesai dan segera dioperasikan untuk menampungseluruh pedagang.

Dengan fasilitas yang lebih tertata, lokasi baru ini diharapkan bisa menjadi pusat perdagangan burung dan hewan peliharaan yang lebih representatif.

Pramono optimis, suara penolakan dari para pedagang hanya bersifat sementara.

Ia meyakini, pada akhirnya mereka akan menerima untuk direlokasi.

“Yang (pedagang) Barito bismillah, nanti mau,” kata Pramono, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perihal tindak lanjut aduan pedagang Pasar Barito.

Dalam surat bernomor 455/MK/F-PSI/2025 tertanggal 17 September 2025 itu, August kembali menyuarakan aspirasi para pedagang yang menolak direlokasi ke Lenteng Agung.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini berdalih, mereka menolak lantaran tempat baru yang disiapkan belum siap.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap,” katanya.

Selain itu, para pedagang juga menilai pemindahan tersebut berpotensi membuatnya kehilangan pelanggan.

“Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya,” ujarnya.

“Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya,” sambungnya.

Dalam suratnya kepada Gubernur DKI Jakarta, August mengutip Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman, di mana ditegaskan di peraturan tersebut bahwa salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman,” tuturnya.

August mengungkapkan bahwasanya surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta tertanggal 18/9/2025.

Ia berharap agar surat itu bisa mendapatkan atensi Pramono dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Terakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Kita harus ingat bahwa teman-teman UMKM ini harus dibantu. Para pedagang ini lah yang menjadikan salah satu tempat di Jakarta Selatan menjadi ikonik karena dagangannya dicari oleh banyak orang. Terlebih, kita juga sedang menghadapi kesulitan ekonomi, di mana Pemprov DKI seharusnya berusaha untuk mengayomi warganya yang ingin berdagang untuk menyambung kehidupannya,” pungkasnya.