Lanjut Pembahasan, Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Janji Dengarkan Masyarakat Kecil dan UMKM


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,4 Sepetember 2025- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan substansi pasal-pasal.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurahman Suhaimi mengatakan, pihaknya menargetkan rapat lanjutan pembahasan akan dimulai bulan ini.

“Semua usul dan pendapat secara terbuka kita dengarkan, kita diskusikan dan kita simpulkan dengan penuh akuntabilitas sesuai mekanisme yang diatur dalam  undang-undang,” ujar Suhaimi saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Suhaimi memastikan Pansus KTR akan mempertimbangkan segala aspek secara matang sehingga keputusan yang dihasilkan adil dan berimbang.

Termasuk dengan memperhatikan kondisi sosio ekonomi masyarakat saat ini

“Semua sisi, baik kesehatan maupun ekonomi diperhatikan. Insyaa Allah Pansus bertekad menyelesaikan pembahasan Raperda KTR  sampai masa akhir Pansus,” tegasnya.

Sebelumnya, Pansus telah membahas pasal 6 hingga pasal 12 Raperda KTR.

Terpisah, Jhonny Simanjuntak, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PDI-Perjuangan berjanji mempertimbangkan suara aspirasi yang telah disampaikan pada pihaknya.

Terutama terkait rancangan pasal 17 yang memuat berbagai pelarangan, di antaranya pelarangan penjualan produk tembakau 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan rokok eceran dan kewajiban pengurusan izin penjualan.

“Kami sudah mendengarkan suara yang disampaikan kepada fraksi kita oleh masyarakat yang memang kalau perda ini diterapkan akan berakibat kepada mereka.

Di antaranya, soal pelarangan penjualan radius 200meter dan sebagainya. Saya pikir jangan terlalu kaku menerapkan itu, gitu loh. Kita juga mendengarkan suara rakyat kecil, nah kita sangat concern. Jangan juga berakibat mengganggu UMKM. Harus juga mempertimbangkan keberpihakan,” papar Jhonny.

Ia menuturkan bahwa sisi ekonomi juga harus dipertimbangkan.

“Seluruh pihak kita dengarkan, tapi kita lihat lah dulu mana yang paling terdampak, yang berakibat secara ekonomi, ya itu kita harus berusaha kita minimalisir.

Jangan sampai terjadi seperti itu. Tetapi roh dari Perda KTR ini adalah pembatasan. Jadi kita ambil jalan tengahnya. Bahwa dilindungi orang yang tidak merokok, tapi juga kita berikan tempat juga kepada orang merokok,” ujarnya.