Jamin Hak Warga TPU Menteng Pulo Saat Relokasi, Kanwil KemenHAM Jakarta Tuai Apresiasi
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,26 November 2025-Warga di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi terhadap Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta.
Apresiasi ini menyusul peran Kanwil KemenHAM Jakarta dalam memfasilitasi mediasi antara warga dengan Pemkot Jakarta Selatan terkait penertiban rumah di area TPU Menteng Pulo.
Dalam mediasi itu Kanwil KemenHAM dan Pemkot Jakarta Selatan sepakat menjamin lebih dari 100 kepala keluarga (KK) warga TPU Menteng Pulo yang akan direlokasi ke rumah susun (Rusun).
“Dengan adanya KanwilHAM Jakarta warga Menteng Pulo dibantu, dijembatani hingga benar-benar mendapatkan haknya,” kata warga TPU Menteng Pulo, Ronald, Rabu (26/11/2025).
Di antaranya hak warga TPU Menteng Pulo untuk mendapat layanan dasar, administrasi kependudukan, dan kesempatan meningkatkan perekonomian keluarga di tempat tinggal baru.
Warga juga akan memperoleh fasilitas TransJakarta gratis, keringanan biaya sewa Rusun, kemudahan perpindahan sekolah anak-anak, serta jaminan akses program perlindungan sosial.
Atas pendampingan saat mediasi hingga akhirnya dapat dicapai kesepakatan pemenuhan hak-hak tersebut, Warga TPU Menteng Pulo menyampaikan terimakasih kepada Kanwil KemenHAM Jakarta.
“Terima kasih kepada Kepala Kantor atas perjuangannya. Semoga ke depannya Kanwil HAM Jakarta bisa berkontribusi dalam permasalahan yang sama di wilayah lain,” ujar Ronald.
Apresiasi ini mencerminkan tingginya harapan masyarakat terhadap peran negara, khususnya Kementerian HAM dalam menjamin dan melindungi kelompok rentan.
Selain warga, mahasiswa yang terlibat dalam advokasi pemenuhan hak-hak warga TPU Menteng Pulo juga menyampaikan apresiasi atas peran Kanwil KemenHAM Jakarta.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jakarta, Betran menuturkan menyampaikan apresiasi atas peran Kanwil KemenHAM Jakarta dalam proses mediasi.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya Kanwil sebagai perantara komunikasi penyelesaian kasus. Kanwil HAM Jakarta sudah menjamin dan memastikan HAM setiap warga terdampak,” kata Betran.
LMND Jakarta berharap nantinya peran Kanwil KemenHAM DKI Jakarta tidak hanya berhenti pada sebatas mediasi saja, tetapi juga memiliki kewenangan yang lebih luas.
Di antaranya agar dalam penanganan suatu masalah Kanwil KemenHAM Jakarta tidak hanya berperan sebagai pengawas, tapi dapat mengambil tindakan bila terdapat pelanggaran HAM.
“Bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mampu melakukan eksekusi apabila terdapat pelanggaran HAM tertentu, dan terus memastikan pemenuhan HAM warga di lapangan,” ujar Betran.
Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia DKI Jakarta memfasilitasi mediasi antara Pemkot Jakarta Selatan dengan warga TPU Menteng Pulo, Senin (24/11).
Meski awalnya warga sempat menolak, tapi setelah proses mediasi di kantor Wali Kota Jakarta Selatan mereka menyatakan setuju direlokasi ke unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Nantinya lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan digunakan membuka petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.

