Didukung Pengacara Jokowi, Aturan Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Dibatalkan KPU


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,17 Sepetember 2025-Hanya berumur 26 hari, aturan yang dibuat KPU untuk merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dibatalakn.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Dengan peraturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, tanpa seizin pemiliknya.

Aturan KPU itu sontak menjadi sorotan, sebab dibuat saat polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, tengah mengemuka.

Aturan tersebut semakin menutup ruang masyarakat untuk mengkroscek kabar tudingan yang ramai disuarakan pakar telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan itu.

Roy Suryo dan sejumlah pegiat media sosial serta akademikus menuding bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) adalah palsu.

Roy Suryo sering kali muncul di media untuk menyuarakan kejanggalan tanda kelulusan Jokowi itu.

Eks Menpora itu juga sempat mengonfirmasi ke KPU soal ijazah Jokowi yang digunakan dalam syarat pencalonan. Seperti diketahui, Jokowi empat kali berurusan dengan KPU dalam pencalonan yang selalu ia menangkan, yakni KPU Solo saat ia menjadi Calon Wali Kota Solo, KPU Jakarta saat menjadi Calon Gubernur Jakarta dan dua kali KPU pusat saat dua kali menjadi Calon Presiden.

Roy Suryo juga mempublikasikan white paper (dokumen analisis) untuk mendukung klaimnya.

Aksi Roy Suryo cs membuat Jokowi gerah hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (30/4/2025).

Pelaporan itu terus bergulir hingga Jokowi dan Roy Suryo cs dipanggil untuk pemeriksaan.

Terkini, Roy Suryo kembali menelisik kelurga Jokowi. Kali ini ia mempermasalahkan ijazah Wapres Gibran.

Dalam acara Bedah Buku Jokowi’s White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan.

Tanggapan Istana

Istana Kepresidenan RI melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, tidak mempermasalahkan aturan baru KPU yang merahasiakan dokumen capres-cawapres itu.

Juri mengatakan, pihaknya menghormati sikap dari KPU.

“Kami menghormati,” ujar Juri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Juri menjelaskan KPU sudah menjelaskan alasan mengapa akhirnya membuat aturan penutupan dokumen itu untuk diakses publik.

Menurutnya, KPU merupakan lembaga independen sehingga semua pihak harus menghormati terkait aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara pemilu.

“Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” pungkasnya.

Kata Pengacara Jokowi

Pada kesempatan terpisah, Rivai Kusumanegara, pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, mengatakan, Keputusan KPU nomor 731 itu menegaskan hukum positif yang ada.

“Bahwa memang di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hasil evaluasi intelektual itu sesuatu yang dilindungi yang tidak bisa dibuka dan dari pasal 28G ayat 1 UUD 45 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, kehormatan, martabat ya,” kata Rivai  pada program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (15/9/2025).

Rivai pun setuju dengan Keputusan KPU yang merahasiakan dokumen para capres-cawapres itu karena menurutnya, setiap keberatan terhadap persyaratan hanya bisa diperdebatkan saat proses Pemilu.

“Sebenarnya saya setuju juga KPU mengeluarkan ini karena begini, ini aturan aturan apa namanya proses pemilu ya.”

“Semua keberatan-keberatan itu selesai pada saat proses, setelah itu masuk sengketa hasil. Setelah itu selesai enggak bisa lagi dibuka,” jelasnya.

Dibatalkan

Pada Selasa (16/9/2025), Komisioner KPU menggelar konferensi pers membatalkan peraturan yang dibuatnya 26 hari silam.

Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 dibatalkan dengan alasan mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” kata Afifuddin.

Berikut 16 dokumen yang sempat dirahasiakan karena Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tersebut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu;
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.