Didukung Pengacara Jokowi, Aturan Merahasiakan Ijazah Capres-Cawapres Dibatalkan KPU
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,17 Sepetember 2025-Hanya berumur 26 hari, aturan yang dibuat KPU untuk merahasiakan dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, dibatalakn. Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. Dengan peraturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses 16 dokumen persyaratan…

