Buruh Menjerit Tolak UMP 2026, Gubernur Pramono Kekeh Ogah Revisi Keputusannya!


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,29 Desember 2025-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mengubah keputusannya soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meski mendapat penolakan dan tekanan dari buruh.

Pramono bilang, angka telah diputuskan merupakan hasil pembahasan panjang Dewan Pengupahan dan angka Rp5,73 juta sudah tergolong tinggi dibandingkan daerah lain.

“UMP ini negosiasi yang sudah lama sekali di Dewan Pengupahan antara pengusaha dengan buruh. Dan Jakarta sekarang ini sebenarnya UMP-nya dibandingkan dengan provinsi manapun paling tinggi,” ucapnya saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Janjikan Insentif untuk Tekan Beban Buruh

Pramono mengakui, tingginya biaya hidup di Jakarta bisa menjadi beban bagi para buruh.

Namun alih-alih merevisi UMP 2026, Pramono memilih memberikan kompensasi dalam bentuk insentif.

“Kami sudah memutuskan hal yang berkaitan dengan transportasi bagi tenaga kerja buruh gratis. Kedua, subsidi pangan, dan kemudian subsidi PAM Jaya kalau mereka menggunakan air,” ujarnya.

Ketiga insentif yang diberikan ini diharapkan bisa diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran buruh di tengah tingginya kebutuhan hidup di ibu kota.

Reaksi Pramono Soal Ancaman Demo Buruh

Terkait dengan ancaman demo buruh, Gubernur Pramono menanggapinya dengan santai dan menyebut mayoritas mereka yang menyuarakan aksinya berasal dari luar Jakarta.

Meski demikian, Pramono menegaskan siap menghadapi aksi tersebut dengan tetap mengedepankan pelayanan publik.

“Memang akan ada demo, demo ini sebagian besar dari daerah, tetapi demonya di Jakarta. Kami akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk itu,” tuturnya.

Buruh Desak Pramono Revisi UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur Pramono Anung untuk merevisi UMP 2026 menjadi Rp5,89 juta.

“Kami meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta per bulan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).

Ada tiga alasan desakan itu disampaikan buruh.

Pertama, nilai UMP Jakarta masih berada di bawah daerah penyangga, seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang yang nilainya mencapai Rp5,95 juta.

Kemudian, besaran UMP 2026 yang ditetapkan Gubernur Pramono ini masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibuat Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar Rp5,89 juta.

“Artinya masih ada selisih sekitar Rp160 ribu dengan UMP yang sudah ditetapkan,” kata Said Iqbal.

Terakhir, insentif yang ditawarkan Gubernur Pramono juga dinilai tak mampu menggantikan nilai UMP 2026.

Apalagi, insentif tersebut sejatinya sudah diberikan sejak era Gubernur Anies Baswedan dan baru dinikmati kurang lebih lima persen pekerja di ibu kota.

“Insentif itu sudah ada sejak lima tahun lalu dan tidak ada kaitannya langsung dengan penetapan upah minimum,” tuturnya.