ASN DKI ‘Kerja Cepat Pulang Cepat’ Selama Ramadan, Ini Aturan Lengkapnya
www.bincangekonomi.comǁJakarta,18 Februari 2026-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan tujuan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
Melalui aturan tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih singkat dibanding biasanya.
Pada hari Senin hingga Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan skema ini, waktu kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Bisa pulang lebih cepat
Selain pemangkasan durasi kerja, Pemprov DKI juga memberikan fleksibilitas jam masuk dan pulang.
ASN diperbolehkan menyesuaikan waktu kedatangan lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal yang telah ditentukan, dengan konsekuensi penyesuaian jam pulang secara proporsional.
Contohnya, pegawai yang mulai bekerja pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal sesuai akumulasi jam kerja, sedangkan ASN yang masuk pukul 08.30 WIB harus mengganti dengan waktu pulang yang lebih lama.
Namun, pegawai yang datang melewati batas fleksibilitas tetap dianggap terlambat dan akan mengalami pengurangan capaian waktu kerja dalam sistem penilaian kinerja.
Kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk layanan yang berjalan 24 jam.

