Aksi Sopir di Jakbar Gondol Rp 600 Juta Milik Sahabat Demi Judi Online, Pelaku Kabur ke Lampung
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,7 Desember 2025-Aksi nekat pria berinisial A menggondol uang Rp 600 juta milik sahabatnya di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berakhir di jeruji besi.
Pelaku sempat kabur sampai ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan demi menghindari kejaran petugas.
Pelaku bekerja dengan sahabatnya sebagai sopir. Korban pun percaya kepada pelaku.
Namun, kepercayaan itu dimanfaatkan untuk membawa kabur uang korban sebesar Rp 600 juta untuk judi online.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menyampaikan kronologi pencurian tersebut.
Awalnya, korban menitipkan kunci kamar karena terburu-buru berangkat kerja.
Namun, saat pelaku membersihkan ruangan menemukan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar.
“Niat jahat pelaku muncul saat mengetahui ada uang korban sekitar Rp 600 juta dalam kamar,” ucap Alexander ,Sabtu (6/12/2025).
Setelah mengambil uang sahabatnya, pelaku langsung melarikan diri.
Dalam rekaman CCTV tampak pelaku masuk lift apartemen, mengenakan topi dan jaket.
AKP Alexander menerangkan korban awalnya curiga lantaran pelaku tidak menjemputnya.
Setelah pulang bekerja, korban terkejut uang yang disimpan di kamar sudah raib.
“Korban kaget melihat uang sudah tidak ada,” ucap dia.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Grogol Petamburan.
Tim Polsek Grogol Petamburan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelarian pelaku A.
Pelaku melarikan diri ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan Polres Lampung beserta Bhabinkamtibmas Polres Lampung, langsung mengamankan pelaku di Pulau Sebesi tersebut.
Pelaku ditemukan tengah bersembunyi di rumah seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan terungkap hubungan korban dan pelaku merupakan teman kecil.
Korban memberikan pelaku pekerjaan karena rasa iba.
Uang hasil curian sebagian digunakan untuk top up judi online.
Pelaku menukarkan uang tunai di sejumlah gerai minimarket dan mengisi saldo platform judi.
Didapati keterangan dari pelaku sekitar Rp 500 juta sudah didepositkan untuk judol, kemudian Rp 50 juta untuk operasionalnya, dan sekitar Rp 40 juta uang cash diamankan.
Pelaku diketahui sudah bertahun-tahun kecanduan judi online sehingga nekat mencuri uang dari sahabatnya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

