Aksi Ganti Pelat Mobil Dinas DKI di Puncak, Pramono Soroti Pengemudi: Beda Tipis Menyesal Atau Tidak
www.bincangekonomi.comǁJakarta,7 April 2026-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons mobil dinas yang ketahuan polisi mengganti pelat merah dengan pelat putih di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Video yang memperlihatkan mobil Suzuki Ertiga berpelat B 1732 PQG dihentikan aparat kepolisian di kawasan Puncak, Jawa Barat Sabtu (4/4/2026) viral di media sosial.
Pasalnya, kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah itu diubah menjadi pelat putih seolah menjadi kendaraan pribadi.
Ekspresi Pengemudi
Gubernur Pramono Anung menyoroti ekspresi pengemudi saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, yang dinilai menunjukkan penyesalan, meski tidak sepenuhnya.
“Kelihatan banget, kalau antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda-beda tipis lah begitu,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pramono menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Ia menyebut langkah penindakan sudah dilakukan oleh jajaran terkait.
“Saya kebetulan lihat sendiri dan tadi Pak Sekda (Uus Kuswanto) juga sudah menyampaikan sudah ditegur oleh BPAD. Jadi kalau di Jakarta yang gitu-gitu kami enggak kasih toleransi,” ucap Pramono dikutip dari Wartakota.
https://wartakota.tribunnews.com/jakarta/886467/viral-mobil-dinas-dki-ganti-pelat-putih-buat-piknik-ke-puncak-pramono-kami-enggak-toleransi?page=all#goog_rewarded
Pramono mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai aturan, termasuk penggunaan pelat nomor yang semestinya.
“Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas. Tetapi kalau kemudian kendaraannya kebetulan saya ngikutin ya, dirubah dari pelat putih menjadi pelat merah,” lanjut dia.
Tanggapan BPAD DKI
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menuturkan pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengungkap pihak yang terlibat, sekaligus berkoordinasi dengan Inspektorat guna proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah sekaligus meningkatkan kedisiplinan aparatur.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” lanjutnya.
Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat insiden tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi di kawasan Puncak Bogor ketika kendaraan milik pemerintah tersebut melintasi Jalan Raya Puncak.
Polisi mencurigai kendaraan tersebut karena kode pelat PQG umumnya digunakan untuk kendaraan dinas operasional pemerintahan.
Namun, mobil itu justru menggunakan pelat putih seperti kendaraan pribadi.
Pengakuan Pengemudi
Saat dihentikan, pengemudi dan penumpang mobil memberikan keterangan kepada petugas.
Salah satu penumpang menyebut kendaraan tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan kantor.
“Kenapa diganti merah biar apa pak?” tanya polisi dalam video tersebut.
“Habis ada acara kantor aset,” jawab penumpang mobil.
Ketika ditanya lebih lanjut, pengemudi mengaku pelat kendaraan diganti agar tidak mencolok.
“Biar enggak mencolok aja,” kata pengemudi.
Teguran Polisi
Terungkapnya manipulasi tersebut terjadi ketika anggota Satlantas Polres Bogor sedang berpatroli di jalur Puncak Bogor.
Ketika lalu lintas di jalur Puncak Bogor sedang diberlakukan one way, anggota melihat adanya kejanggalan pada kendaraan roda empat di depannya.
Anggota yang diketahui bernama Dulyani berpangkat Aiptu itupun langsung meminta mobil Suzuki XL7 berwarna hitam tersebut.
Setelah kendaraan menepi, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang dalamnya terdapat sejumlah orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkaplah bahwa kendaraan itu harusnya menggunakan pelat warna merah, namun kenyataanya diganti menjadi warna putih.
Pada STNK tertera bahwa kendaraan dengan nomor Polisi B 1732 PQG itu diduga milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengemudi juga mengakui bahwa pelat warna merahnya disimpan di bagasi kendaraan yang kemudian petugas meminta untuk menggantinya.
Saat pergantian pelat nomor dilakukan, salah satu penumpang laki-laki mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari acara kantor.
Pria berkaos putih dengan kepala plontos itu juga mengaku sengaja mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terlihat mencolok.
Namun alasan tersebut tidak dibenarkan oleh petugas yang terus memberikan teguran sambil menunggu pelat nomor kendaraan diganti seperti semestinya.
Setelah pelat putih diganti merah, polisi menyerahkan kembali surat-surat kendaraan dan mempersilahkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Petugas melihat mobil dengan pemasangan Plat nomor yang mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan data kendaraan, ternyata plat itu seharusnya berwarna merah sesuai STNK, namun yang terpasang adalah plat putih,” ujarnya dikutip dari TribunnewsBogor, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sah.
Kendati demikian, pada kejadian ini petugas masih memberikan toleransi sehingga tidak dilakukan penilangan.
“Petugas memberi teguran ke sopir dan minta ganti plat dengan asli berwarna merah. Setelah diganti dan dicek benar, mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” katanya.

