Rekayasa Keji di Warakas, Anak Tengah Tembakkan Kembang Api ke Tubuh Sendiri Setelah Racuni Keluarga


www.bincangekonomi.comǁJakarta,7 Februari 2026-Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tersangka Abdullah Syauqi Jamaludin (22) alias anak ketiga atau anak tengah keluarga tersebut ternyata sempat menembakkan kembang api ke tubuhnya sendiri agar terlihat sebagai korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka setelah meracuni ibu dan dua saudaranya menggunakan racun tikus.

“Dari hasil penyidikan, setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba membuat seolah-olah dirinya juga menjadi korban,” kata Onkoseno, dikutip Sabtu (7/6/2026).

Polisi menjelaskan, peristiwa tragis ini berawal dari hubungan tidak harmonis antara tersangka dengan keluarganya sejak Desember 2025.

Tersangka disebut menyimpan dendam karena merasa diperlakukan berbeda serta sering dimarahi oleh ibunya dan kakaknya.

Pada 31 Desember 2025, tersangka diketahui membeli racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok, serta membeli kapur barus di Warakas sebagai bagian dari persiapan aksinya.

Setelah itu, ia menuju ke tempat kerjanya di gudang di kawasan Sunter hingga malam dan merayakan pergantian tahun baru bersama rekan kerjanya.

Keesokan harinya, 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, tersangka pulang ke rumah diantar rekannya sambil membawa sisa kembang api.

Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, saat para korban tertidur, tersangka merebus teh di dalam panci sambil menggunakan beberapa lapis masker dan memasukkan kapur barus hingga ruangan berasap.

Pada dini hari 2 Januari 2026, tersangka memastikan ibu dan kedua saudaranya dalam kondisi lemas.

Ia kemudian menyuapi satu per satu minuman teh yang telah dicampur racun tikus hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar tampak seperti turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Ia kemudian ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi.

Anak kedua berinisial MK (24) menjadi pihak yang pertama kali menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, awalnya kasus ini diduga sebagai keracunan makanan.

Namun setelah serangkaian penyelidikan, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga analisis toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri, polisi memastikan kematian para korban merupakan pembunuhan berencana.

Tiga korban meninggal dunia yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13).

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal terkait pembunuhan berencana serta perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.