Marak Kebakaran, Gubernur Pramono Didesak Tertibkan Pasar Tak Layak: Jangan Tunggu Korban Jiwa!
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,23 Desember 2025-Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersikap tegas menertibkan pasar-pasar yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Desakan tersebut disampaikan Francine menyusul maraknya kebakaran pasar di Jakarta serta langkah Pemprov DKI yang sebelumnya memberikan Surat Peringatan (SP) kepada 10 gedung tanpa standar keamanan berdasarkan hasil pengecekan lebih dari 3.500 bangunan.
Soroti Pasar Tanpa Hidran dan SLF
Francine menilai, penertiban seharusnya tidak hanya menyasar gedung perkantoran, tetapi juga pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Ia mengungkapkan, sejumlah pasar yang dikelola Pasar Jaya diketahui tidak memiliki SLF karena tidak dilengkapi hidran kebakaran.
“Gubernur Pramono seharusnya juga menindak tegas pasar yang dikelola Pasar Jaya dan tidak punya izin SLF. Berulang kali terjadi kebakaran pasar, bahkan ada pasar dengan kebakaran lebih dari satu kali. Ternyata hidran saja mereka tidak punya,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, hidran merupakan syarat utama sistem proteksi aktif kebakaran dan menjadi bagian penting dalam penerbitan SLF.
Ia menegaskan, pemasangan sistem keselamatan tidak seharusnya menunggu hingga terjadi kebakaran.
“Jangan tunggu sampai ada kebakaran baru pasang karena taruhannya nyawa,” ujarnya.
Deretan Pasar Pernah Terbakar
Francine mencatat, kebakaran telah berulang kali terjadi di pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya, di antaranya Pasar Senen, Pasar Cempaka Putih, Pasar Tanah Abang, Pasar Inpres Pasar Minggu, Pasar Gembrong, Pasar Blok A, Pasar Pojok Pramuka, Micro Pasar Bintaro, hingga Pasar Induk Kramat Jati.
Ia menyebut, dalam rapat kerja DPRD DKI Jakarta ditemukan fakta bahwa pasar-pasar tersebut, termasuk yang telah direnovasi pascakebakaran, tetap belum memiliki SLF karena tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Apabila mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, sebuah bangunan seharusnya memiliki SLF jika sudah layak secara administratif dan teknis,” tuturnya.
Dinilai Membahayakan Pedagang dan Pembeli
Francine menilai absennya SLF membuat pasar-pasar tersebut berisiko tinggi jika kembali terjadi kebakaran.
Ketentuan mengenai sistem proteksi kebakaran, akses pemadam, hingga sarana penyelamatan jiwa dinilai tidak terpenuhi.
“Dengan tidak adanya SLF, pasar yang dikelola Pasar Jaya amat berbahaya jika terjadi kebakaran. Ini membahayakan keselamatan penjual maupun pembeli,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 mewajibkan setiap pengelola gedung menyediakan sistem proteksi kebakaran, akses pemadaman, serta manajemen keselamatan gedung.
Parkir Ilegal Ikut Disorot
Selain persoalan keselamatan bangunan, Francine turut menyoroti pengelolaan parkir di pasar-pasar Pasar Jaya.
Menurutnya, bangunan tanpa SLF otomatis tidak dapat mengantongi izin penyelenggaraan perparkiran.
Ia meminta Pemprov DKI bertindak tegas dengan menyegel area parkir dan melarang pungutan parkir hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Gubernur Pramono seharusnya tegas menyegel perparkiran Pasar Jaya dan melarang pungutan biaya parkir sampai Pasar Jaya punya izin pengelolaan perparkiran,” kata Francine.

