Tolak Direlokasi, Warga TPU Kebon Nanas Bakal kembali Geruduk Balai Kota Jakarta


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,3 Desember 2025-Warga TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menolak direlokasi ke unit rumah susun (Rusun).

Meski pekan depan Pemkot Jakarta Timur akan mengirimkan surat peringatan (SP) 1 sebagai tahapan penertiban, tapi warga TPU Kebon Nanas menyatakan tidak akan mengosongkan rumahnya.

“Kami akan berjuang. Berjuang dengan warga dan mungkin ada LSM-LSM lain yang membantu kami,” kata warga TPU Kebon Nanas, Emo di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).

Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi demo menolak penertiban ke Balai Kota DKI Jakarta hingga DPR RI agar dapat mempertahankan rumahnya di area TPU Kebon Nanas.

Aksi demo menular penertiban rumah dan relokasi pun sebelumnya sudah dilakukan warga TPU Kebon Nanas di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (27/10/2025).

Alasannya warga meyakini TPU Kebon Nanas yang mereka tempati merupakan lahan milik sebuah yayasan, bukan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Bila perlu (aksi demo) sampai ke DPR, DPR RI. Bila perlu ke Balai Kota lagi. Kami akan aksi lebih besar lagi dengan dibantu rekan-rekan dari GMNI atau dari LSM yang lain,” ujar Emo.

Menurut warga rencana Pemkot Jakarta Timur memindahkan warga terdampak penertiban ke Rusun bukan solusi, karena banyak warga tak sanggup membayar biaya sewa tempat.

Terlebih mayoritas warga yang tinggal mendirikan rumah di TPU Kebon Nanas merupakan pemulung, sehingga mereka membutuhkan lahan untuk pekerjaannya memilah sampah.

“Pemulung kan perlu tempat untuk memilah dan memilah barang, pakai gerobak. Kan enggak mungkin disediakan dari pihak rumah susun kalau kami dipindahkan ke rumah susun,” tutur Emo.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.

Nantinya lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan digunakan membuka petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.

Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.