Pemkot Jaktim Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penertiban Rumah Warga di TPU Kebon Nanas


www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,2 Desember 2025-Pemkot Jakarta Timur membuka peluang menempuh jalur hukum dalam penertiban rumah warga di area TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.

Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum bila tidak ada titik temu penyelesaian masalah antara Pemkot dengan warga TPU.

“Aset (TPU) kepemilikan kita pertanggungjawabkan. Kalau memang ada deadlock (buntu penyelesaian), silakan melalui jalur hukum. Seperti itu,” kata Eka di Jakarta Timur, Selasa (2/12/2025).

Pemkot Jakarta Timur menyebut kepemilikan lahan TPU Kebon Nanas sudah tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) A Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Sementara menurut warga TPU Kebon Nanas dahulunya dikelola sebuah yayasan, sehingga bukan termasuk bagian aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Hal ini membuat proses penyelesaian masalah di TPU Kebon Nanas buntu, bahkan dua pertemuan antara Pemkot Jakarta Timur dengan warga tidak membuahkan hasil.

“Di Dinas Pertamanan juga pada saat awal sosialisasi sudah sampaikan bahwa itu tercatat dalam KIB A-nya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Eka menuturkan pihaknya terbuka untuk berdialog dengan warga terkait masalah penertiban, termasuk bila ada pihak yayasan yang mengaku sebagai pemilik lahan di TPU Kebon Nanas.

Pemkot Jakarta Timur menyebut juga akan menelusuri informasi adanya warga Cipinang Besar Selatan yang memiliki bukti transaksi jual beli sah atas bidang lahan di TPU Kebon Nanas.

“Kita juga ada lagi rapat teknis, khusus untuk masalah-masalah yang disampaikan ini yang bersifat teknis. Misalnya ada warga menyampaikan kepemilikan berupa AJB, berupa ini, apakah betul?,” tuturnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang puluhan tahun digunakan untuk permukiman warga.

Nantinya lahan yang digunakan warga untuk permukiman akan digunakan membuka petak makam baru, sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.

Penertiban permukiman warga ini dilakukan karena 69 TPU aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman secara tumpang.