1,5 Tahun Beraksi, Sindikat Gas Oplosan di Jakarta Timur dan Depok Terbongkar
www.bincangekonomi.com.ǁJakarta,25 Desember 2025-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus gas oplosan di wilayah Jakarta Timur dan Depok.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka yaitu PBS (46), SH (46), dan J (50).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, para tersangka memindahkan isi gas LPG 3 Kg ke tabung gas LBG non subsidi.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” kata Edy, Kamis (25/12/2025).
Edy mengungkapkan, para tersangka membeli gas LPG Kg seharga Rp 18-20 ribu per tabung.
Setelahnya, mereka memindahkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual sebagai LPG non subsidi ukuran 12 dan 50 Kg.
“Praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 18 bulan,” ungkap Dirreskrimsus.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, puluhan alat suntik, dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

